genberita.com – Isu soal tanah tradisional seperti girik, letterโฏC, atau verponding akan โdirampas negaraโ pada tahun 2026 bikin geger banyak pihak. Namun, Kementerian ATR/BPN secara tegas membantah kabar ini. Mereka menegaskan tanah dengan bukti hak lama tetap milik pemiliknya dan tidak akan diambil paksa oleh negara.
1. Klarifikasi BPN: Hak Tradisional Tak Dicabut
Direktur Jenderal PHPT BPN, Asnaedi, menegaskan bahwa semua bukti hak lamaโgirik, letterโฏC, verpondingโmasih sah untuk diakui asal didaftarkan sesuai peraturan.
-
Menurut UU 5/1960 UUPA, hak lama dapat dikonversi jadi sertifikat baru.
-
Asnaedi memastikan: โKalau girik-nya ada, tanahnya ada, ia tetap menguasai tanah miliknyaโ.
-
Jadi, isu perampasan tanah 2026 itu hoax.
BPN menekankan pesan ini agar tidak ada kegelisahan di masyarakat menjelang masa pendaftaran wajib berakhir.
2. Regulasi & Batas Waktu Konversi: Kenali Aturannya
Aturan soal konversi bukti lama tertuang dalam PPย 18/2021, Khususnya Pasalย 96: masyarakat harus mendaftarkan tanah girik atau letterโฏC paling lambat 5 tahun sejak diberlakukannya PP (2 Februari 2021) โ berarti hingga 2 Februari 2026.
-
Pendaftaran ini bertujuan agar bukti hak lama bisa dikonversi jadi sertifikat resmi.
-
Tanpa konversi, hak atas tanah mungkin susah dibuktikan administratif.
-
Namun bukan berarti langsung diambil negaraโBPN sebut prosesnya bersifat opsional, bukan otomatis.
Jadi, masyarakat masih punya waktu dan opsi untuk menyelesaikan administrasi sebelum batas akhir.
3. Hoaks Sertifikat Elektronik Jadi Alasan Klaim Negara
Isu โsertifikat elektronikโ sering dikaitkan dengan hoaks perampasan aset.
-
Kata Harison Mocodompis (Humas BPN):
โSertifikat lama tetap berlaku, tidak akan ditarik negaraโ. -
Sertifikat analog hanya diganti elektronik bila ada permohonan balik nama, pengubahan media, atau layanan pertanahan lainnya.
-
Jadi hoaks bahwa tak mengubah ke e-sertifikat โ tanah hilang adalah jelas salah.
BPN menyatakan tujuan digitalisasi adalah meningkatkan keamanan arsip dan transparansi, bukan mencabut hak milik.
4. Risiko Tanpa Sertifikat: Ambil Alih Orang Lain, Bukan Negara
DetikPro mengingatkan risiko nyata jika tak mendaftarkan tanah lama: dapat didaftarkan orang lain, tetapi bukan oleh negara.
-
Girik atau letterโฏC bukan bukti legal kuat di BPNโrentan dipakai orang lain klaim tanah.
-
Kalau tanah tidak aktif diawasi pemilik, bisa dipakai orang lain untuk urus sertifikat.
-
Tidak adanya sertifikat juga bikin nilai tanah anjlok dan tak bisa jadi agunan bank.
Jadi, isu ambil oleh negara sebaliknya: justru tanah bisa dicaplok oleh pihak lain secara ilegal jika tak segera disertifikasi.
5. Upaya BPN: Edukasi Publik & Pendaftaran Massal
BPN mendorong masyarakat untuk segera daftarkan tanah lama sebelum 2026:
-
Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) berjalan merata di desa-kota.
-
Layanan digital juga dilengkapi e-sertifikatโlangkah ini memberikan kemudahan pemilik tanah.
-
BPN terus kampanye lewat media sosial dan kantor pertanahan untuk tangkal hoaks.
Fokusnya bukan sanksi, tapi jaminan hukum dan perlindungan aset warga lewat kepastian sertifikat resmi.
Isu soal tanah tak bersertifikat diambil negara pada 2026 adalah hoaks. BPN berulang kali menegaskan: bukti hak lama tetap sah selama ada girik atau letterโฏC. Konversi ke sertifikat wajib dilakukan hingga 2 Februari 2026, namun tidak ada risiko negara mengambil tanah. Justru, risiko nyata adalah tanah bisa diambil oleh pihak lain jika tidak didaftarkan.
Ayo segera urus sertifikat tanahโbukan karena takut diambil negara, tapi untuk melindungi hak dan nilai aset. BPN hadir agar setiap bidang tanah punya kepastian hukum. Lakukan sekarang, hindari repot di masa depan.