genberita.com – Jakarta – Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan regulasi yang mewajibkan marketplace e‑commerce seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan TikTok Shop untuk menahan dan menyetorkan pajak 0,5% dari omzet penjualan penjual dengan pendapatan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar per tahun. Kebijakan ini ditujukan untuk menyeimbangkan beban pajak antara UMKM online dan toko fisik.
Detail Aturan & Rumah Tangga Pajak
-
Tarif pajak: PPh Final Pasal 22 sebesar 0,5% dari setiap transaksi.
-
Sumber pajak: omzet tahunan penjual di marketplace (Rp 500 juta–4,8 miliar) .
- Penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak, bukan bentuk pajak baru, melainkan penyederhanaan administrasi .
- Bukan pajak untuk omzet di bawah Rp 500 juta per tahun—UMKM tetap mendapat insentif PPh final 0,5%.
Target dan Tujuan Regulasi
-
Mengurangi shadow economy dalam ekonomi digital.
-
Meningkatkan penerimaan perpajakan, setelah pendapatan negara turun 11,4% di awal 2025.
- Memberi perlakuan pajak setara bagi pelaku offline dan online.
Respons dari Pelaku Industri
-
idEA (Asosiasi E-Commerce Indonesia) mendukung kebijakan ini, tetapi meminta implementasi bertahap, edukasi, dan transisi minimal dua tahun agar tidak memberatkan penjual.
- Beberapa platform mengkhawatirkan biaya administratif tinggi dan risiko perpindahan penjual karena sistem pajak masih dalam masa adaptasi .
Jadwal & Kendala Teknis
-
Regulasi diprediksi akan diumumkan bulan depan dan mulai berlaku setelah sosialisasi .
-
Terdapat kekhawatiran sistem DJP yang sempat bermasalah pasca-upgrade tahun ini belum siap menangani volume data transaksi e-commerce yang besar .
-
Rencana penerapan sanksi jika marketplace telat atau tidak setor pajak .
Manfaat & Tantangan Implementasi
Manfaat:
-
Peningkatan penerimaan negara dari sektor digital.
-
Pengawasan ekonomi digital yang lebih baik.
-
Persaingan usaha menjadi lebih adil.
Tantangan:
-
Perlu kesiapan infrastruktur IT dan sistem pelaporan.
-
Butuh edukasi intensif untuk penjual dan platform.
-
Risiko biaya tambahan dan dampak harga ke konsumen.
Aturan pajak e‑commerce ini bertujuan menetapkan keadilan pajak bagi UMKM digital, memperluas basis pajak, dan meningkatkan penerimaan negara. Namun, dibutuhkan persiapan sistem, edukasi pelaku, dan masa transisi yang matang. Implementasi yang seimbang akan jadi kunci sukses regulasi ini.