genberita.com – Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin masih menjalani hukuman penjara 9 tahun dan sekarang resmi ditetapkan tersangka lagi dalam kasus korupsi revitalisasi Pasar Cinde, Palembang. Penetapan ini terjadi pada 2β―Juliβ―2025 oleh Kejati Sumsel setelah ditemukan bukti baru terkait proyek Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemprov Sumsel dengan PT Magna Beatum.
Kronologi Penetapan Tersangka
Penetapan Alex sebagai tersangka ketiga kalinya terjadi setelah Kejati Sumsel memeriksa empat orang saksi dan mengumpulkan alat bukti cukup. Kasus ini terkait pemanfaatan aset tanah Pasar Cinde selama 2016β2018 dengan dugaan kerugian negara fantastis, mendekati Rpβ―1β―triliun. Penyidik menetapkan empat tersangka yaitu Alex Noerdin (mantan Gubernur 2008β2018), Edi Hermanto (ketua panitia BGS), Aldrin Tando (direktur PT MB), dan Raimar Yousnaidi (kepala cabang PT MB). . Sementara itu, dua tersangka lidik lainnya masih menjalani hukuman lain, dan satu tersangka berada di luar negeri. Asisten Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi menyebut RY (Raimar) langsung ditahan 20 hari di Rutan Pakjo, sedangkan AN (Alex) dan EH masih ditahan dalam kasus sebelumnya.
Sebelumnya Sudah Dua Kali Jadi Tersangka
Alex Noerdin bukan nama asing dalam korupsi. Pada September 2021, Kejagung menetapkannya tersangka dua kasus: penyalahgunaan dana gas bumi oleh BUMD PDPDE Sumsel dan pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, hingga divonis total 12 tahunβdikurangi menjadi 9 tahun setelah banding. Kasus gas PDPDE melibatkan alokasi gas dari BP Migas di era gubernurnya. Sementara proyek Masjid Sriwijaya menelan kerugian Rpβ―130β―miliar karena dana hibah cair tak sesuai prosedur.
eaksi dan Harapan dari Pemerintah Daerah
Gubernur Sumsel Herman Deru menyatakan prihatin, tapi mendukung proses hukum berjalan cepat demi menuntaskan revitalisasi Pasar Cinde yang telah ngambang cukup lama. Ia berharap setelah penetapan tersangka, kasus bisa dipercepat sehingga pembangunan bisa dilanjutkan di 2026. Herman menekankan aparat penegak hukum perlu menuntaskan hingga putusan sehingga proyek Pasar Cinde tidak lagi terbengkalai.
Analisis Pengamat Hukum
Pengamat hukum Sumsel Prof. Febrian mengingatkan masyarakat tetap menggunakan asas praduga tak bersalah meski tersangka Alex sudah pernah terjerat hukum sebelumnya. Namun, ia menyatakan penetapan ini menunjukkan keberanian aparat menemukan bukti baru dalam kasus lama. Menurut Prof. Febrian, momentum ini bisa jadi titik terakhir bila APH terus menguak indikasi baru, meski usianya sudah tidak muda lagi. Namun selama legalitas dipenuhi, aparat berhak menetapkannya.
Implikasi Politik dan Hukum
Penangkapan kembali Alex menunjukkan penegakan hukum di Indonesia makin serius, tak peduli status sosial atau jabatan sebelumnya. Kasus ini bisa jadi pelajaran penting buat pejabat publik agar lebih hati-hati .
Di sisi lain, polemik semacam ini bisa memecah opini publikβada yang nilai ini bukti hukum merata, ada juga yang menilai sebagai politisasi. Status mantan gubermur yang masih aktif politik bikin kasus ini makin viral dan menyita perhatian nasional.
Dampak terhadap Pembangunan Pasar Cinde
Revitalisasi Pasar Cinde yang mangkrak sejak lama akhirnya punya titik terang. Dengan tersangka baru, Hermu berharap anggaran bisa dicairkan tahun 2026. Namun, pembangunan tetap harus dijalankan bersih dan terbebas dari korupsi.
Pemprov Sumsel sudah menyiapkan rancangan lanjutan pasca-penetapan tersangka agar pembangunan bisa kembali dimulai dalam kondisi pengawasan ketat. Termasuk pembentukan panitia baru untuk pengadaan bangun guna serah.
Penetapan Alex Noerdin sebagai tersangka lagi bukan sekadar kabar hukum, tapi simbol bahwa proses hukum di Indonesia makin matang dan berani memproses kasus yang melibatkan pejabat bahkan di dalam bui.
Meski politik dan opini publik ikut mewarnai, aspek penegakan hukum tetap harus jadi prioritas, agar publik bisa kembali percaya bahwa tak ada yang kebal hukum.