genberita.com – Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mendatangi gedung KPK Jumat siang (4/7/2025) untuk menyerahkan dokumen perjalanan luar negeri istri usai surat dinas mereka viral di media sosial. Surat berkop Kementerian UMKM yang memuat permintaan fasilitas pendampingan istri menteri saat kunjungan ke Eropa memicu gelombang kritik, bahkan KAMAKSI mendesak Presiden Prabowo mempertimbangkan pencopotan.
Kronologi Surat Viral & Polemik Fasilitas Negara
Surat bernomor Bβ466/SM.UMKM/PR.01/2025 tertanggal 30 Juni 2025 berkop Kementerian UMKM, ditujukan ke enam KBRI dan satu Konsulat. Isinya meminta fasilitas pendampingan untuk Agustina Hastarini, istri Menteri UMKM, selama kunjungan ke beberapa negara EropaβTurki, Bulgaria, Belanda, Belgia, Prancis, Swiss, dan Italiaβdalam agenda “Misi Budaya” dari 30 Juni hingga 14 Juli.
Dokumen ini menyertakan permohonan agar petugas RI di luar negeri memberi asistensi terhadap istri menteri, meski beliau bukan pejabat atau staf negara. Aksi ini langsung viral dan memicu pendapat beragamβnetizen menuding adanya penyalahgunaan fasilitas negara, sementara beberapa pegiat anti korupsi meminta tindakan tegas.
Menteri UMKM Klarifikasi & Serahkan Dokumen ke KPK
Maman melalui Antara menyatakan akan mendatangi KPK pada Jumat siang untuk menyerahkan dokumen perjalanan dan memberi klarifikasi resmi.
KPK membenarkan kunjungan tersebut dan telah menjadwalkan pertemuan dengan Menkumham. Dalam pertemuan tersebut, Menteri UMKM akan memaparkan tujuan kunjungan, urgensi misi budaya, serta dokumen pendukung perjalanan termasuk itinerary, surat tugas, dan dokumen pendamping lainnya.
Langkah ini menunjukkan itikad baik Menkumham, dengan memberi kesempatan terbuka untuk penjelasan atas isu yang viral, sekaligus menunjukkan respons proaktif dalam proses hukum.
Respons Publik & Tekanan dari Organisasi
Kritik tajam muncul dari KAMAKSI lewat desakan kepada Presiden Prabowo agar memecat Menteri UMKM, menyebut permintaan fasilitas untuk istri sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan dan pemborosan anggaran negara.
Netizen ramai menyoroti, “Istri menteri bukan pejabat negara, siapa pun yg nyuri duit negara berkedok perjalanan dinas…”, dan “Mantab sekali ini istri menteri UMKM, katanya efisiensi”βmenunjukkan kemarahan publik terhadap dugaan pembiayaan luar negeri yang tak tepat sasaran.
Media massa pun bereaksi cepat: detik.com menyebut agenda tersebut βpakai fasilitas negara untuk agenda keluargaβ, sementara Suara.com mempertanyakan urgensi dan besaran biaya yang dipakai untuk tur budaya tersebut. Sorotan ini menandakan tuntutan akuntabilitas yang makin tinggi.
Aspek Hukum & Etika Penggunaan Fasilitas Negara
Secara hukum, undang-undang ASN dan administrasi pemerintahan melarang penggunaan wewenang jabatan untuk kepentingan pribadi atau keluarga. Surat yang meminta fasilitas negara untuk bukan pejabat masuk dalam area abu-abu legalitas administratif.
Dari sisi etika, banyak pihak menyayangkan standar ganda antara komitmen efisiensi anggaran dan realisasi permintaan fasilitas tersebut oleh kementerianβterutama di tengah fokus pemerintah pada usaha hemat belanja negara.
Mekanisme audit dan pengawasan internal kementerian patut diuji, agar penggunaan sumber daya negara selalu konsisten, tepat sasaran, dan tidak menimbulkan kegaduhan.
Kunjungan Menteri UMKM ke KPK untuk serahkan dokumen perjalanan istri merupakan bentuk langkah transparan dan akuntabel. Namun, polemik ini mengundang pertanyaan penting: sejauh mana penggunaan fasilitas negara untuk keluarga pejabat bisa dibenarkan?